Kejati DKI Tangkap Direktur PT Berau Usaha Mandiri Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen

ATV | Jakarta – ejaksaan Tinggi (KejatiDKI Jakarta berhasil menangkap buronan, Ganesh Ramchandra Mane, Direktur PT Berau Usaha Mandiri (PT BUM) berkewarganegaraan India, dalam operasi penangkapan terkait kasus pemalsuan surat.

Tindakan penangkapan ini dilakukan pada Senin (10/3/2025) di Menara Caraka, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1161K/Pid/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, dilansir dari harian9.com.

Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, mengonfirmasi bahwa tersangka telah tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Proses pengamanan berjalan lancar, dan tersangka bersikap kooperatif tanpa perlawanan,” tegas Syahron dalam keterangan resmi, Senin.

Kasus ini berawal dari dugaan pembuatan surat perjanjian sewa palsu oleh Ganesh pada 2 September 2017, saat ia menjabat Direktur PT BUM.

Dokumen tersebut melibatkan PT Indodia Resources (PT IR) dengan memalsukan tanda tangan Yadi Permana, yang tidak memiliki legitimasi sebagai Direktur PT IR. Surat itu kemudian digunakan untuk klaim tagihan fiktif senilai Rp6,4 miliar.

Audit independen oleh kantor akuntan publik Slamet Riyanto, Aryanto & Rekan mengungkap ketidaksesuaian aliran dana dalam laporan keuangan PT BUM.

Hasil investigasi menunjukkan Ganesh gagal mempertanggungjawabkan penggunaan dana perusahaan sebesar Rp6,4 miliar tersebut.

Meski semati dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan pertama, upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil membalikkan putusan.

MA menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap Ganesh, menyatakan ia terbukti melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Dengan eksekusi ini, Kejati DKI menegaskan komitmennya memberantas praktik kejahatan korporasi lintas negara. Ganesh kini menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan. (IND)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *