Komisi II DPRD Kota Tebing Tinggi dan Perumda Tirta Bulian Gelar RDP Bahas Kenaikan Tarif Air Minum

ATV | Tebing Tinggi – Komisi II DPRD Kota Tebing Tinggi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bulian pada Senin (17/3). Rapat ini membahas kebijakan kenaikan tarif air minum hingga 40%.

RDP ini dihadiri langsung oleh Direktur Utama Perumda Tirta Bulian, Khoiruddin, beserta stafnya.

Dari Komisi II DPRD Kota Tebing Tinggi, hadir Ketua Komisi II HM Azwar, Wakil Ketua Anda Yasser Albantani, serta anggota Mengatur Naibaho dan Sri Wahyuni.

Dalam rapat, Anda Yasser Albantani mempertanyakan apakah kenaikan tarif air minum telah mendapatkan persetujuan dari DPRD.

Dirut Perumda Tirta Bulian menjelaskan bahwa kebijakan tersebut hanya bersifat koordinasi, tanpa memerlukan persetujuan DPRD, sesuai dengan Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum serta Permendagri No. 21 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa PDAM harus menerapkan Full Cost Recovery (FCR).

Anda Yasser berulang kali menanyakan apakah kenaikan tarif tanpa persetujuan DPRD tidak melanggar aturan, terlebih lagi mengingat saham di PDAM sepenuhnya berasal dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi.

Ia juga menyatakan akan menanyakan langsung kepada Wali Kota mengenai hal ini.

Selain itu, Anda Yasser menekankan bahwa kenaikan tarif hingga 40% harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan dan distribusi air ke pelanggan.

Ia meminta agar ke depan tidak ada lagi masalah dalam distribusi air serta kualitas air harus lebih baik.

Ia juga meminta agar genset segera diperbaiki agar ketika terjadi pemadaman listrik, distribusi air tetap berjalan.

Dalam kesempatan yang sama, Sri Wahyuni menyoroti perlunya penataan ulang aset dan perawatan fasilitas Perumda Tirta Bulian.

Ia menyebut bahwa dari tiga unit mobil tangki air yang dimiliki, hanya satu yang masih dapat digunakan.

Sementara itu, Mengatur Naibaho juga mengkritisi sistem penagihan Perumda Tirta Bulian.

Ia meminta agar pemakaian air dan tagihan harus sesuai dengan penggunaan pelanggan, agar tidak terjadi kasus di mana pemakaian air sedikit tetapi tagihan tetap tinggi.(red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *