ATV | Medan– Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan dalam mengungkap peredaran narkoba di Kota Medan.
Ia menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas secara menyeluruh.
“Hari ini kita didukung oleh TNI, pemerintah, ulama, serta masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara,” ujarnya, saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolrestabes Medan, Kamis (20/3/2025).
Whisnu juga menekankan bahwa Polda Sumut bekerja sama dengan Kodam I Bukit Barisan serta pemerintah daerah dalam upaya tegas menindak peredaran narkoba, yang sering menjadi pemicu berbagai aksi kejahatan.
“Siapapun yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba, baik dari unsur TNI maupun Polri, harus segera dilaporkan. Saya bersama Pangdam telah sepakat untuk memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 33 kg sabu yang disita dari tersangka MN, yang ditangkap di kawasan Sei Mencirim pada Februari 2025.
“Pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban yuridis sebelum tersangka menjalani proses persidangan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa barang bukti sabu telah melalui proses uji laboratorium sebelum dimusnahkan.
“Saya tegaskan bahwa Polrestabes Medan dan jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba agar Kota Medan bersih dari narkotika,” pungkasnya.(red)