Tinjau Aset BMD Kota Tanjungbalai, Wali Kota Minta Pengelolaan Barang Milik Daerah Harus Optimal dan Transparan

ATV | Tanjungbalai – Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menegaskan pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang optimal, profesional, dan bertanggung jawab oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai.

Menurutnya, hal ini menjadi prinsip utama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota saat melakukan peninjauan sejumlah aset milik Pemko Tanjungbalai di Kecamatan Teluk Nibung, Kamis (17/4/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota turut didampingi Asisten Administrasi dan Umum Walman Riadi P. Girsang, Asisten Ekbangsos drh Muslim, Kepala BPKPAD Siti Fatimah, Kabid Aset Syafrida, serta sejumlah kepala OPD terkait.

“Pemko Tanjungbalai saat ini tengah melakukan penataan dan pemanfaatan aset BMD secara menyeluruh. Menjaga dan mengoptimalkan aset milik daerah merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Mahyaruddin.

Ia berharap seluruh aset milik Pemko dapat digunakan sesuai peruntukannya dan tercatat secara tertib dalam daftar inventaris pengguna BMD, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Wali Kota juga meminta Bidang Aset untuk melakukan penataan yang lebih baik, serta segera menyelesaikan satu per satu persoalan terkait aset daerah.

“Ini merupakan momentum penting bagi kita untuk meningkatkan tata kelola aset yang lebih baik dan berkelanjutan,” tambahnya.

Dalam pengelolaan BMD, Wali Kota menyoroti pentingnya pemahaman terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.

“Inti dari pengelolaan BMD tertuang dalam Permendagri tersebut yang harus dilaksanakan dengan memperhatikan tujuh asas utama, yaitu asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai,” jelasnya.

Wali Kota juga menjelaskan bahwa pengelolaan BMD melibatkan berbagai tingkatan, mulai dari Kepala Daerah sebagai penanggung jawab utama, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kepala OPD sebagai pengguna langsung.

“Keberhasilan pengelolaan BMD tidak hanya mencerminkan kinerja pemerintah, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan pengelolaan yang optimal, aset daerah akan memberikan manfaat maksimal,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Aset Syafrida menyampaikan bahwa saat ini Pemko Tanjungbalai melalui Bidang Aset tengah melakukan penatausahaan sejumlah aset, termasuk penyelesaian status tanah dan bangunan untuk Gedung Olahraga (GOR), kantor dan rumah dinas Camat Datuk Bandar, serta rumah dinas Sekretaris Daerah yang saat ini masih dalam sengketa hukum dengan ahli waris Berus Mulyono dan tengah menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) dari pengadilan.

Syafrida juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan data terkait pajak kendaraan dinas yang telah jatuh tempo dan melakukan rekonsiliasi data dengan UPT Samsat Kota Tanjungbalai, sebagaimana instruksi Wali Kota.

Terkait aset tanah yang belum bersertifikat, Bidang Aset melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman telah mengajukan proses sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungbalai.

Selain itu, rencana pemanfaatan aset berupa sewa terhadap sejumlah tanah dan bangunan akan dilakukan berdasarkan penilaian tim independen (appraisal) sesuai ketentuan yang berlaku. (raz)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *